Status perizininan/legalitas infinID

Status Perizininan / Legalitas infinID

PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) saat ini:
  1. Berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.
  3. Resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-569/IK.01/2024.
  4. Anggota Asosiasi Fintech (AFTECH) Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU.