Jika sertifikat milik almarhum orang tua dan pengguna masih di bawah umur, pengajuan Kredit Agunan Rumah harus diwakili oleh pihak yang sudah dewasa. Sertifikat juga harus dibuatkan surat penetapan di mana pengguna berkomitmen bahwa pinjaman akan digunakan sesuai dengan tujuan pinjaman.