Panduan Agen

Panduan Agen


PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan start-up yang mengembangkan Platfrom Digital untuk membantu para pemilik rumah menggunakan aset mereka untuk mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman dengan jaminan sertifikat yang disediakan oleh bank/multifinance di Indonesia. Perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.

PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU. infinID telah tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023.

infinID adalah perusahaan start-up yang mengembangkan Platform Digital untuk membantu para pemilik rumah menggunakan aset mereka untuk mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman dengan jaminan sertifikat yang disediakan oleh bank/ multifinance di Indonesia.  

Keuntungan untuk pemilik rumah:
- Pinjaman dengan nilai besar

- Bunga ringan
- Proses cepat

Saat ini, infinID telah tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022.

infinID  merupakan anggota AFTECH Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU. infinID telah tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023.

PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) menawarkan produk Dana Properti Multiguna kepada masyarakat, terbagi menjadi 3 jenis:

 

 

FLIX

FLEX/HELOC

FLIP

Nilai Pinjaman

> Rp 100 juta

Bunga

12 -18% per tahun

Maksimal tenor / masa fasilitas

15 - 20 tahun

3 - 5 tahun

Sesuai pinjaman awal atau 15 - 20 tahun

Pembayaran

Cicilan Tetap

Minimum 2.0 - 2.5% per bulan

Cicilan Tetap

Status Jaminan

Sudah Lunas

Sudah Lunas

Masih Dipinjamkan

Penarikan Ulang

Tidak

Ya - sesuai limit tersedia

Tidak

Pelunasan awal tanpa pinalti

Tidak

Ya

Tidak


  1. Ketentuan Agen:

Master Agent
Executive Agent
Tanggung Jawab

  1. Merekrut dan mengelola Executive Agent baru
  2. Mereferensikan debitur baru
Mereferensikan nasabah baru
Kewajiban

  1. Melakukan edukasi kepada calon debitur mengenai infinID, produk infinID dan cara pengajuan
  2. Mengarahkan calon pengguna untuk mengisi link pendaftaran
  3. Melakukan rekrutmen Executive Agent
  4. Melakukan pembinaan terhadap Executive Agent

  1. Melakukan edukasi kepada calon pengguna mengenai infinID, produk infinID dan cara pengajuan
  2. Mengarahkan calon pengguna untuk mengisi link pendaftaran
Ketentuan Promosi

  1. Hanya menggunakan materi yang telah diberikan infinID
  2. Menginformasikan dengan jelas posisi sebagai Master Agent infinID
  3. Mencantumkan dengan jelas link dan kode referal
  1. Hanya menggunakan materi yang telah diberikan infinID
  2. Menginformasikan dengan jelas posisi sebagai Master Agent infinID
  3. Mencantumkan dengan jelas link dan kode referal
Larangan

  1. Meminta uang/kompensasi dalam bentuk apapun dari pengguna / calon pengguna
  2. Memberi informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada pengguna / calon pengguna
  3. Mengubah / memalsukan data calon pengguna, baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya, membujuk calon pengguna untuk memalsukan data)
  4. Melakukan promosi di luar mekanisme & ketentuan yang ditentukan infinID
  5. Menerima titipan permohonan pengguna / calon pengguna dari atau melakukan manipulasi permohonan pengguna / calon pengguna dengan karyawan internal infinID

  1. Meminta uang/kompensasi dalam bentuk apapun dari pengguna / calon pengguna
  2. Memberi informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada pengguna / calon pengguna
  3. Mengubah / memalsukan data calon pengguna, baik secara langsung maupun tidak langsung (misalnya, membujuk calon pengguna untuk memalsukan data)
  4. Melakukan promosi di luar mekanisme & ketentuan yang ditentukan infinID
  5. Menerima titipan permohonan pengguna / calon pengguna dari atau melakukan manipulasi permohonan pengguna / calon pengguna dengan karyawan internal infinID
Biaya Jasa (% terhadap pencairan)
  1.  Komisi tidak langsung - 0.5% dari pencairan pinjaman sub-agen (Executive Agent)
  2. Komisi langsung - 2.0% dari pencairan pinjaman
 Komisi referal 2.0%
Mekanisme Pembayaran

  1. infinID akan memberi laporan pencapaian di tanggal 5 setiap bulannya untuk pencapaian di bulan sebelumnya
  2. infinID akan melakukan pembayaran di tanggal 15 setiap bulannya

  1. infinID akan memberi laporan pencapaian di tanggal 5 setiap bulannya untuk pencapaian di bulan sebelumnya
  2. infinID akan melakukan pembayaran di tanggal 15 setiap bulannya


  1. Penjelasan langkah - langkah kerja agen referral:

Langkah 1

Langkah 2

Melakukan edukasi kepada calon debitur tentang infinID dan produk infiniD

Agen Referal mengarahkan calon debitur untuk mengisi kode referal Agen Referal saat calon debitur melakukan pengisian Formulir Prakualifikasi di https://infinid.link/apply-agen

 

  1. Dokumen yang dibutuhkan calon debitur:

 

Karyawan

Pengusaha

Professional

Data Penghasilan

 

 

 

Mutasi Rekening 3 Bulan terakhir

V

V

V

Slip Gaji Terakhir

V

 

 

NPWP Badan Usaha

 

V

 

SIUP

 

V

 

TDP/NIB

 

V

 

Akta Pendirian & Perubahan terakhir

 

V

 

Laporan Keuangan Terakhir atau Data Keuangan Pendukung

 

V

 

Surat Ijin Praktek / SK Pengangkatan dari Instansi Terkait

 

 

V


 

Karyawan

Pengusaha

Professional

Data Diri

 

 

 

KTP sendiri dan pasangan

V

V

V

NPWP sendiri

V

V

V

KK

V

V

V

Akta Nikah

V

V

V

Akta Pisah Harta / Kematian

V

V

V

Data Properti

V

V

V

Sertifikat (SHM/SHGB/SHMSRS)

V

V

V

IMB

V

V

V

Bukti Bayar PBB

V

V

V

SPPT

V

V

V
  1. Dokumen pendukung untuk masing-masing tujuan pinjaman:

Tujuan Pinjaman

Dokumen pendukung

Renovasi rumah

  • RAB (Rencana Anggaran Biaya)

Modal usaha baru

  • Rencana bisnis ATAU

  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Pendidikan

  • Tagihan biaya pendidikan ATAU

  • Perkiraan tagihan biaya pendidikan DAN surat keterangan penerimaan

Kesehatan

  • Tagihan biaya medis ATAU

  • Perkiraan tagihan biaya kesehatan DAN surat keterangan dokter

Pelunasan hutang lain

  • Tagihan terkait hutang lain

Hiburan

  • Rencana Biaya

Pembelian kendaraan

  • Penawaran kendaraan

Pembelian rumah

  • Penawaran kendaraan ATAU

  • Perjanjian Rencana Jual Beli

Modal usaha berjalan

  • Rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir

  1. Pembayaran komisi agen referral:

    1. Setiap bulan berikutnya setelah suatu bulan berjalan, infinID akan memberikan laporan kepada Agen Referral untuk menginformasikan berapa calon debitur yang telah didapatkan oleh Agen Referral sesuai dengan tahapan yang relevan.

    2. infinID akan membayarkan biaya kepada Agen Referral untuk setiap calon debitur yang didapatkan sesuai dengan laporan yang disebutkan pada nomor 1, paling lambat pada tanggal 15 pada bulan yang sama dengan bulan pemberian laporan.
FAQ
1. Bagaimana mekanisme pembayaran denda?
Hubungi Customer Service infinID melalui Whatsapp : 0851866685 untuk mendapatkan informasi pembayaran atau          klik di sini    untuk informasi lebih lanjut. 

2. Langkah Pembayaran Angsuran
Langkah-langkah Pembayaran Cicilan : 
a. Download aplikasi infinID di App Store atau Play Store.
b. Login menggunakan akunmu.
c. Klik tab "Tagihan" dan periksa rincian angsuran.
d. Pilih bank tujuan pembayaran.
e. Salin nomor rekening pembayaran.
f. Masukkan nomor rekening di aplikasi mobile banking.
g. Konfirmasi dan selesaikan pembayaran di aplikasi mobile banking.
h. Cek riwayat transaksi untuk memastikan pembayaran berhasil.

3. Bagaimana mekanismenya apabila saya ingin melakukan pelunasan pinjaman?
-
Hubungi Customer Service infinID melalui Whatsapp : 0851866685 untuk mendapat informasi cara pelunasan pinjaman atau klik di sini  untuk informasi lebih lanjut.

4. Ada kewajiban Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dilunasi
-Pengikatan jaminan tidak dapat dilakukan. Harus dilakukan pelunasan kewajiban BPHTB oleh peminjam sebelum pengikatan.

5.Pembayaran tagihan dilakukan dimana
-Teman InfinID dapat melakukan pembayaran tagihan menggunakan salah satu dari metode berikut: mobile banking dan ATM.
Notifikasi akan langsung dikirimkan di aplikasi. Silakan cek secara berkala. Selain itu, kamu bisa lihat status dan riwayat pembayaran di aplikasi.

6.Hubungi ke mana jika ada kendala pembayaran
-Silakan hubungi Official WhatsApp infinID : 085186668580 jika terjadi kendala pembayaran.

7.
Kenapa saya harus membayar pinjaman menggunakan aplikasi?
-
Membayar melalui aplikasi tentu lebih mudah. Teman infinID juga bisa mendapat informasi mengenai rincian tagihan, memilih metode pembayaran sesuai kebutuhanmu hingga menerima notifikasi pembayaran berhasil tanpa perlu mengirimkan bukti pembayaran.

8. 
Ada kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dilunasi
-Pengikatan jaminan tidak dapat dilakukan. Harus dilakukan pelunasan kewajiban PBB oleh peminjam sebelum pengikatan

9.Ada kewajiban Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum dilunasi
-Pengikatan jaminan tidak dapat dilakukan. Harus dilakukan pelunasan kewajiban BPHTB oleh peminjam sebelum pengikatan.

10. Bagaimana solusi ketika customer tidak bisa log in ke aplikasi untuk pembayaran
   a. Periksa koneksi internet
      
   b. Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk reset kata sandi 
   c. Silakan perbarui aplikasi melalui play store (Google Play Store atau Apple App Store).
   d. Hapus Cache pada aplikasi
   e.Restart perangkat
   f. Jika belum berhasil, silakan hubungi Official WhatsApp infinID : 085186668580 untuk bantuan lebih lanjut

11. Jaminan milik pasangan calon debitur, dan calon debitur dan pasangan calon debitur menikah secara siri
-
Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena pasangan calon debitur secara hukum dikategorikan belum menikah. Sehingga pemilik jaminan tidak sesuai kriteria (bukan keluarga inti)

12. List biaya yang muncul ketika pembayaran tagihan di m-banking
-
Pada proses pembayaran cicilan akan ada biaya admin Rp4.440. Namun, kamu akan dikenakan biaya tambahan jika, kamu memilih membayar menggunakan pilihan 'Bank Lainnya'. Batas waktu pembayaran sekitar 2 jam sejak kamu dapatkan nomor rekening. Terima kasih

13. 
Jaminan milik pasangan calon debitur, dan pernikahan calon debitur dan pasangan calon debitur belum dicatatkan sehingga tidak ada akta nikah
-
Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena pasangan calon debitur secara hukum dikategorikan belum menikah. Sehingga pemilik jaminan tidak sesuai kriteria (bukan keluarga inti)

14.
Apa bedanya dengan financing agent dengan makelar/broker/calo/dst.?
-infinID tercatat secara resmi di OJK sehingga proses yang dilakukan 100% aman dan rahasia
infinID melakukan pendampingan dari mulai pengajuan, selama pinjaman berjalan, hingga pinjaman lunas
Proses pengajuan 100% digital. Dokumen fisik hanya diperlukan saat akad

15.Apa itu FIX
-FIX adalah produk pinjaman jangka panjang dengan angsuran bulanan tetap yang bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan calon debitur

16.Apa itu FLEX
- FLEX adalah pinjaman jangka panjang dengan angsuran bulanan tidak tetap dan dapat ditarik ulang setelah sebagian / seluruh angsuran dibayar

17. Apa itu FLIP
-FLIP adalah pinjaman jangka panjang dengan angsuran bulanan tetap yang bertujuan untuk melunasi pinjaman calon debitur di BPR atau bank umum lain

18.Apakah dapat memilih (preferensi) BPR atau Bank Umum?
-Calon debitur dapat memilih surat penawaran dari BPR dan Bank Umum tanpa paksaan dari infinID. Akan tetapi, infinID tidak menjamin ketersediaan surat penawaran dari BPR atau Bank Umum pilihan calon debitur.

19. Bangunan dijaminkan dalam kondisi belum jadi 
-Sebagian dana pengajuan harus digunakan untuk penyelesaian proses pembangunan / renovasi dari bangunan

20.Bangunan direnovasi adalah milik calon debitur, tetapi bukan bangunan di atas properti yang dijaminkan
-Infokan supaya calon debitur mempersiapkan sertifikat dan foto bangunan yang direnovasi jika sewaktu-waktu perlu untuk dikonfirmasi

21.Bangunan direnovasi adalah properti yang dijaminkan
-Dana pengajuan harus dipastikan digunakan untuk penyelesaian proses pembangunan/renovasi dari bangunan

22. Bangunan direnovasi bukan bangunan di atas properti yang dijaminkan
-Tanyakan status kepemilikan bangunan yang akan direnovasi

23. Bangunan direnovasi bukan bangunan milik calon debitur
-Tanyakan hubungan pemilik bangunan direnovasi dengan calon debitur

24. Bangunan direnovasi sudah selesai baik sebagian dan/atau seluruh, dan calon debitur ingin mengklaim biaya renovasi nya
-Pastikan calon debitur memiliki rencana anggaran biaya dan dokumen yang menunjukan pengeluaran biaya renovasi yang ingin diklaim

25. Bangunan direnovasi tidak terdapat rencana anggaran biaya (RAB)
-Pastikan calon debitur mempunyai rencana anggaran biaya, meski sesederhana mungkin, karena dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pencairan

26.Bangunan melebihi garis sepadan bangunan (GSB)/koefisien dasar bangunan (KDB)/koefisien luas bangunan (KLB)
-Secara konservatif, nilai penilaian jaminan hanya akan memperhitungkan nilai tanah

27. Biaya operasional usaha debitur (gaji, tunjangan, listrik & air, dsb) belum dibayarkan atau dibayarkan telat sehingga calon debitur memerlukan pencairan dana pengajuan
-Pastikan calon debitur memiliki perencanaan penyeleasaian terhadap ketidakmampuan calon debitur untuk membayar biaya operasional

28. BPR atau Bank Umum yang diinginkan bukan merupakan BPR dan Bank Umum mitra infinID
-Jelaskan BPR / Bank Umum yang diinginkan belum tersedia, dan tanyakan alasan kenapa calon debitur menginginkan BPR / Bank Umum tersebut

29. BPR dan Bank Umum mitra infinID
-infinID bermitra dengan beberapa BPR dan bank umum, diantaranya BPR Artharindo, BPR Perdana, BPR Rifi, Maybank dan Bank Sampoerna 

30. Calon debitur baru bekerja / memulai usaha kurang dari 1 tahun tetapi lebih dari 3 bulan dan pernah bekerja di tempat lain / memulai usaha lain sehingga total lama kerja / usaha nya lebih dari 1 tahun
-Mintakan paklaring / tanda bukti bahwa debitur pernah bekerja di tempat lain / memulai usaha lain

31.Calon debitur baru bekerja / memulai usaha kurang dari 1 tahun tetapi lebih dari 3 bulan dan pernah bekerja di tempat lain / memulai usaha lain tetapi total lama kerja / usaha nya kurang dari 1 tahun
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena kemampuan bayar sendiri dari calon debitur diragukan

32.Calon debitur baru bekerja / memulai usaha kurang dari 1 tahun tetapi lebih dari 3 bulan dan tidak belum pernah bekerja di tempat lain / memulai usaha lain
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena kemampuan bayar sendiri dari calon debitur diragukan

33.Calon debitur baru bekerja/memulai usaha kurang dari 1 tahun tetapi lebih dari 3 bulan
-Pastikan apakah calon debitur pernah bekerja di tempat lain/memulai usaha lain sebelumnya dan untuk berapa lama

34. Calon debitur baru bekerja/memulai usaha kurang dari 3 bulan
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena kemampuan bayar sendiri dari calon debitur diragukan

35.Calon debitur belum memiliki rencana anggaran biaya (RAB) untuk pengajuan nya
-Pastikan calon debitur memiliki rencana anggaran biaya dan dokumen yang menunjukan pengeluaran biaya renovasi yang ingin diklaim

36.Calon debitur belum memiliki rencana anggaran biaya (RAB) untuk usaha yang akan dibiayai
-Pastikan calon debitur mempunyai rencana anggaran biaya, meski sesederhana mungkin, karena dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar pencairan

37.Calon debitur belum memiliki rencana bisnis atau proyeksi untuk usaha yang akan dibiayai
-Pastikan calon debitur memiliki rencana bisnis atau proyeksi untuk usaha yang akan dibiayai karena hal ini menunjukan kesiapan dan keseriusan dari calon debitur untuk menjalankan usaha nya

38.Calon debitur belum memiliki rencana usaha yang matang yang ditunjukan calon debitur tidak bisa membuat rencana bisnis atau proyeksi saat diminta
-Arahkan calon debitur ke BPR atau bank umum yang menyediakan produk FLEX / pinjaman rekening koran / kredit multiguna

39.Calon debitur dan pasangan calon debitur menikah bukan secara hukum Indonesia
-Pastikan calon debitur sudah dicatatkan dalam waktu satu tahun sejak calon debitur kembali ke Indonesia

40.Calon debitur dan pasangan calon debitur menikah bukan secara hukum Indonesia dan calon debitur belum melakukan pencatan dalam waktu satu tahun sejak calon debitur kembali ke Indonesia
-Tanyakan apakah pencatatan sudah lewat dari batas waktu setahun, dan jika belum, apakah calon debitur bersedia untuk menggurus pencatatan ke kantor catatan sipil terlebih dahulu

41.Calon debitur dan pasangan calon debitur menikah secara agama tetapi belum dicatatkan sehingga tidak ada akta nikah
-Pastikan informasi dan jaminan, karena baik calon debitur dan pasangan calon debitur secara hukum dikategorikan belum menikah

42.Calon debitur dan pasangan calon debitur menikah secara siri
-Pastikan informasi dan jaminan, karena baik calon debitur dan pasangan calon debitur secara hukum dikategorikan belum menikah

43.Calon Debitur ingin melunasi hutang perorangan
-Pastikan ada perjanjian hitam di atas putih terkait perikatan hutang antara calon debitur dan perorangan tersebut. Jika diperlukan, bisa dilakukan wawancara kepada pemberi hutang.

44.Calon Debitur ingin melunasi hutang perorangan, tetapi tidak ada dokumentasi terkait perikatan hutang antara calon debitur dan perorangan tersebut
-Lakukan wawancara kepada pemberi hutang. Untuk jumlah hutang yang terlampau besar dan diragukan jika dilakukan tanpa dokumentasi, pengajuan sebaiknya tidak dilanjutkan.

45.Calon Debitur ingin melunasi hutang yang tidak tercatat pada SLIK iDeb ataupun laporan biro informasi kredit, tetapi tidak ada tagihan atau perjanjian kredit yang menjelaskan besar hutang dari calon debitur
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena di satu sisi tidak mungkin dilakukan pembayaran dengan dasar tidak jelas, di sisi lain apabila hutang tersebut benar ada maka dikhawatirkan penghasilan debitur tidak cukup jika calon debitur tidak melunasi nya

46.Calon debitur ingin mengklaim biaya renovasi yang sudah berjalan tetapi tidak ada rencana anggaran biaya dan/atau dokumen pengeluaran biaya renovasi
-Arahkan calon debitur ke BPR atau bank umum yang menyediakan produk FLEX / pinjaman rekening koran / kredit multiguna

47.Calon debitur keberatan untuk memberitahukan / meminta persetujuan dari pasangan calon debitur
-Apakah terdapat perjanjian pisah harta (prenup) antara calon debitur dan pasangan calon debitur?

48.Calon Debitur meminta kepastian plafon / memaksa plafon pengajuan disetujui
-Penentuan dan keputusan final untuk plafon disetujui sepenuhnya berada di tangan BPR dan bank umum. Plafon yang infinID berikan adalah plafon perkiraan tetapi bukan keputusan final.

49.Calon Debitur meminta kepastian produk / memaksa produk yang diinginkan disetujui
-Penentuan dan keputusan final untuk tenor disetujui sepenuhnya berada di tangan BPR dan bank umum. 

50.Calon Debitur meminta kepastian suku bunga / memaksa suku bunga yang diinginkan disetujui
-Penentuan dan keputusan final untuk suku bunga disetujui sepenuhnya berada di tangan BPR dan bank umum. 

51.Calon Debitur meminta kepastian tenor / memaksa tenor yang diinginkan disetujui
-Penentuan dan keputusan final untuk tenor disetujui sepenuhnya berada di tangan BPR dan bank umum. 

52.Calon debitur tidak memiliki sumber penghasilan/tidak bekerja
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena kemampuan bayar sendiri dari calon debitur diragukan

53.Hutang pajak dan/atau pendapatan negara bukan pajak belum terbayar atau selama ini dibayarkan telat sehingga calon debitur memerlukan pencairan dana pengajuan
-Pastikan calon debitur memiliki perencanaan penyeleasaian terhadap ketidakmampuan calon debitur untuk membayar tagihan pajak dan/atau pendapatan negara bukan pajak

54.Hutang yang akan dilunasi menggunakan dana hasil pengajuan, adalah bukan hutang calon debitur  atau orang yang tidak memiliki hubungan langsung dengan calon debitur
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan dan minta pemilik asli hutang untuk mengajukan diri sebagai calon debitur 

55.Hutang yang ingin dilunasi berupa fasilitas revolving seperti pinjaman rekening koran (PRK) dan kartu kredit (KK)
-Apabila memungkinkan, hutang fasilitas revolving tersebut dilunasi di akhir. Alternatif nya, pencairan pelunasan hutang revolving dilakukan di awal, tetapi calon debitur diharuskan memberikan surat pernyataan lunas dari penerbit fasilitas sebelum dilakukan pencairan sisa dana fasilitas

56.Hutang yang ingin dilunasi berupa hutang pajak atau hutang penghasilan negara bukan pajak
-Tanyakan alasan calon debitur tidak membayarkan hutang pajak atau penghasilan negara bukan pajak tersebut

57.Ingin mengganti client manager
-Client manager sudah ditentukan otomatis berdasar sistem internal, sehingga tidak dapat meminta penggantian client manager

58.Jam kerja 
-Jam kerja resmi dari jam 9 pagi hingga 6 malam. Kami dapat dihubungi di luar jam tersebut, tetapi bisa saja kami merespon secara lambat/tidak merespon sama sekali.

59.Jaminan berada di atas jalur hijau
-Pastikan atas bangunan dari jaminan yang berada di atas jalur hijau sudah dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

60.Jaminan berada di atas jalur hijau dan tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan
-Secara konservatif, nilai penilaian jaminan hanya akan memperhitungkan nilai tanah

61.Jaminan berada di dalam bidang lain 
-Pastikan bidang lain yang di dalam nya berada jaminan apakah kepunyaan peminjam, keluarga sedarah, atau pihak ketiga

62. Jaminan berada di dalam bidang lain yang mana bidang tersebut milik peminjam dan/atau keluarga sedarah (vertikal maks. 2 tingkat) / horizontal (saudara kandung)
-Baik sertifikat jaminan maupun sertifikat bidang lain harus dijadikan jaminan

63.Jaminan berada di dalam bidang lain yang mana bidang tersebut milik pihak ketiga
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena akses jalan pada properti melewati bidang milik pihak ketiga

64.Jaminan diperoleh dari transaksi jual beli dengan pihak ketiga pada saat calon debitur masih menikah dengan mantan pasangan 
-Tanyakan apakah pernah dibuatkan surat pembagian harta antara calon debitur dan pasangan calon debitur

65.Jaminan diperoleh dari transaksi jual beli dengan pihak ketiga pada saat calon debitur masih menikah dengan mantan pasangan dan belum dibuatkan surat pembagian harta dan mantan pasangan calon debitur tidak dapat hadir pada saat pengikatan
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena mantan pasangan calon debitur masih tercata secara hukum sebagai pemilik sertifikat dan wajib hadir pada saat pengikatan

66.Jangka waktu HPL sudah habis
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena proses perpanjangan HPL tidak jelas jangka waktunya

67.Jumlah hutang calon debitur lebih besar daripada nilai pengajuan pinjaman atau maksimum pinjaman yang dapat diberikan kepada calon debitur
-Perlu dibuatkan skala prioritas pelunasan untuk hutang calon debitur. Pembuatan skala prioritas ini tidak boleh mengabaikan kriteria risiko dari BPR dan bank umum.

68.Jumlah hutang calon debitur lebih besar daripada nilai pengajuan pinjaman atau maksimum pinjaman yang dapat diberikan kepada calon debitur, dan calon debitur tidak memiliki cukup nilai agunan atau pengjasilan untuk membayar angsuran hutang berjalan dan pinjaman baru nya
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena kriteria risko calon debitur tidak seusai dengan kriteria dari mitra lender

69.Keamanan informasi
-Semua informasi yang diberikan disimpan secara aman dan dipastikan kerahasian nya dari pihak yang tidak berwenang ataupun ancaman lain nya. infinID sendiri sudah lolos sertifikasi ISO 27001:2013

70.Lebih dari 50% tagihan customer terlambat dibayarkan 
-Cek pola pembayaran dari customer yang telat membayarkan tagihan, apakah konsisten / tidak. Jika diperlukan, dapat dilakukan wawancara dengan customer terlambat tersebut.

71.Lebih dari 50% tagihan customer tidak dibayar / tertunggak
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena kelangsungan usaha calon debitur diragukan

72.Legalitas infinID
-infinID sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Domestik  di Kemenkominfo dan tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital cluster Financing Agent di OJK

73.Lokasi dan cara untuk bertemu langsung dengan client manager
-Lokasi bertemu langsung dengan client manager direkomendasikan di kantor infinID, terutama jika calon debitur ingin memberikan informasi, dokumen, dan data fisik kepada client manager

74.Lokasi kantor infinID
-Kantor infinID terletak di Ruko Dutamas Fatmawati Blok A1 No. 5, Jl. RS Fatmawati 39, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

75.Lokasi layanan / jangkauan infinID
-Saat ini, infinID masih mengutamakan pengajuan dengan lokasi calon debitur di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Depok dan Banten

76.Lokasi penyimpanan informasi, dokumen, dan data
-Informasi, dokumen, dan data fisik akan disimpan pada lemari penyimpanan di salah satu mitra BPR dan Bank Umum infinID, sedangkan informasi, dokumen dan data non fisik akan disimpan pada cloud server yang terenkripsi. 

77.Masih belum dilakukan roya pada sertifikat yang pernah dijaminkan di lembaga jasa keuangan
-Pastikan ada surat roya sehingga proses roya bisa dilakukan sebelum pengikatan

78.Mengapa harus mengajukan ke infinID/tidak langsung mengajukan ke BPR atau Bank Umum
-Pengajuan lewat infinID dapat memangkas waktu dan usaha yang dibutuhkan calon debitur, terlebih untuk calon debitur yang suka/mencari banyak opsi  penawaran dari berbagai BPR dan bank umum.

79.Pasangan calon debitur sudah meninggal dunia
-Pastikan apakah sertifikat sudah atas nama calon debitur beserta anak calon debitur (jika ada)/ahli waris (jika ada surat waris dari pasangan calon debitur)

80.Pasangan calon debitur sudah meninggal dunia dan sertifikat masih atas nama calon debitur 
-Tanyakan apa calon debitur memiliki anak / pasangan calon debitur pernah membuat surat waris dan jelaskan bahwa sertifikat perlu dilakukan balik nama

81.Pasangan calon debitur tidak jelas keberadaannya (hilang, tidak bisa dihubungi, dsb)
-Apakah terdapat perjanjian pisah harta (prenup) antara calon debitur dan pasangan calon debitur?

82.Pasangan calon debitur tidak jelas keberadaannya (hilang, tidak bisa dihubungi, dsb) dan tidak ada perjanjian pisah harta (pren up) antara calon debitur dan pasangan calon debitur
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena melakukan pencarian dari pasangan calon debitur yang tidak jelas keberadaan nya (hilang) adalah tidak jelas jangka waktunya

83.Pasangan calon debitur tidak jelas keberadaannya (hilang, tidak bisa dihubungi, dsb) dan tidak ada perjanjian pisah harta (pren up) antara calon debitur dan pasangan calon debitur
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena melakukan pencarian dari pasangan calon debitur yang tidak jelas keberadaan nya (hilang) adalah tidak jelas jangka waktunya

84.Pasangan calon debitur tidak mengetahui/tidak menyetujui pengajuan calon debitur
-Calon debitur harus memberitahukan dan mendapat persetujuan dari pasangan calon debitur karena pasangan calon debitur diharuskan hadir pada saat pengikatan

85.Pekerjaan calon debitur dan/atau pasangan calon debitur adalah di bidang hukum, seperti pengacara, hakim, dan lainnya kecuali notaris
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena pekerjaan calon debitur dan/atau pasangan calon debitur tidak sesuai kriteria mitra lender

86.Pekerjaan calon debitur dan/atau pasangan calon debitur adalah tni, polisi, atau penegak hukum lainnya
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena pekerjaan calon debitur dan/atau pasangan calon debitur tidak sesuai kriteria mitra lender

87.Pemilik sertifikat adalah mertua
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan, sebagai gantinya pasangan dapat mengajukan ulang sebagai peminjam

88.Pemilik sertifikat bukan keluarga sedarah (vertikal maks. 2 tingkat) / horizontal (saudara kandung) dan sertifikat tidak bisa dibalik nama
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena pemilik tidak sesuai kriteria lending partner

89.Pemilik sertifikat bukan keluarga sedarah (vertikal maks. 2 tingkat)/horizontal (saudara kandung) i.e. paman, mertua, keponakan
-Harus dilakukan balik nama

90.Pemilik sertifikat dibawah umur
-Pemilik sertifikat dibawah umur bisa dimintakan ketetapan pengadilan dan surat kuasa

91.Pemilik sertifikat lanjut usia/usia pemilik sertifikat di atas 60 tahun
-Tanyakan apakah calon debitur bersedia jika disyaratkan, untuk melakukan balik nama sertifikat ke atas nama calon debitur/pasangan calon debitur

92.Pemilik sertifikat sudah meninggal
-Mintakan surat waris dari pemilik yang sudah meninggal

93.Pemilik sertifikat sudah meninggal dan ada surat waris dari pemilik
-Ahli waris yang namanya tercantum pada surat waris harus hadir pada saat akad atau memberikan surat kuasa ke peminjam

94.Pemilik sertifikat sudah meninggal dan tidak ada surat waris dari pemilik
-Pasangan dan anak dari pemilik yang sudah meninggal harus hadir pada saat akad atau memberikan surat kuasa ke peminjam

95.Pemilik sertifikat tidak jelas keberadaannya (hilang, tidak bisa dihubungi, dsb)
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena melakukan pencarian dari pemilik sertifikat yang tidak jelas keberadaan nya (hilang) adalah tidak jelas jangka waktunya

96.Peminjam keberatan melakukan penggantian blangko sertifikat sebelum atau bersamaan dengan peminjam
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena sertifikat dengan blangko lama tidak dapat dilakukan tindakan hukum

97.Peminjam tidak berkeinginan membayar kewajiban BPHTB yang belum dilunasi sebelum pengikatan
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena untuk sertifikat tidak dapat dilakukan tindakan hukum sebelum kewajiban BPHTB dilunasi

98.Peminjam tidak berkeinginan membayar kewajiban PBB yang belum dilunasi sebelum dilakukan pengikatan
-Selambat-lambatnya dilakukan pelunasan PBB bersamaan dengan pencairan pinjaman (tergantung kebijakan LJK)

99.Penerbit hutang yang ingin dilunasi calon debitur tidak tercatat pada SLIK iDeb ataupun laporan biro informasi kredit
-Pastikan ada tagihan atau perjanjian kredit antara calon debitur dan penerbit fasilitas yang tidak tercatat pada SLIK iDeb ataupun laporan biro informasi kredit tersebut

100.Pengajuan dibantu/kickback/sogokan/uang titipan
-infinID maupun karyawan infinID tidak memunggut biaya tambahan di luar biaya resmi yang tertuang di surat penawaran untuk pengajuan dan persetujuan bukan wewenang 

101. Penghasilan calon debitur berasal dari badan usaha yang tidak berijin / memiliki ijin usaha
-Minta calon debitur untuk melakukan penggurusan ijin usaha untuk badan usaha yang menjadi sumber penghasilan nya

102.Penghasilan calon debitur berasal dari industri yang bertentangan dengan hukum Indonesia/dilarang di Indonesia/ilegal, i.e. perjudian, narkotika, dsb
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena kelangsungan sumber penghasilan calon debitur diragukan

103.Penghasilan calon debitur berasal dari industri yang tidak berijin/memiliki ijin usaha
-Pastikan apakah tempat calon debitur bekerja/usaha calon debitur berupa usaha perorangan

104. Penghasilan calon debitur berupa transaksi tanpa keterangan / dari pihak yang tidak diketahui  hubungan nya dengan calon debitur dan calon debitur tidak dapat memberikan dokumen yang mebuktikan transaksi tersebut adalah benar penghasilan
-Konfirmasi transaksi dicurigai di rekening koran dengan penjelasan calon debitur pada tahap interview

105. Penghasilan calon debitur berupa transaksi tanpa keterangan/dari pihak yang tidak diketahui hubungan nya dengan calon debitur
-Tanyakan apa ada dokumen yang dapat membuktikan penghasilan calon debitur, i.e. slip gaji, sample invoice/nota bon ke pelanggan 

106.Penghasilan calon debitur diterima tidak rutin / terlambat / tidak sesuai dengan tanggal pengajian / pembayaran invoice lebih dari 3 bulan berturut-turut
-Cari tahu terkait kelangsungan dari tempat calon debitur bekerja /  pelanggan pembeli barang atau jasa calon debitur

107.Penghasilan calon debitur diterima tidak rutin/terlambat/tidak sesuai dengan tanggal pengajian/pembayaran invoice
-Tanyakan alasan penghasilan calon debitur diterima tidak rutin/terlambat/tidak sesuai penanggalan dan sudah sejak kapan

108.Penghasilan calon debitur diterima tunai / cash dan ada dokumen yang dapat membuktikan penghasilan calon debitur
-Tanyakan apa memungkinkan jika dilakukan verifikasi pada dokumen tersebut, i.e. dilakukan telepon ke HR /  customer calon debitur, dilakukan kunjungan ke lokasi kerja / usaha debitur

109.Penghasilan calon debitur diterima tunai / cash dan tidak ada dokumen yang dapat membuktikan penghasilan calon debitur
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena sumber penghasilan dari calon debitur diragukan

110.Penghasilan calon debitur diterima tunai/cash/tidak tercermin pada rekening koran
-Tanyakan apa ada dokumen yang dapat membuktikan penghasilan calon debitur, i.e. slip gaji, sample invoice/nota bon ke pelanggan 

111.Penghasilan calon debitur tidak tercermin pada rekening koran
-Tanyakan apa ada sudah seluruh rekening koran diberikan/rekening koran diberikan adalah rekening penerimaan penghasilan

112.Penghasilan calon debitur tidak tercermin pada rekening koran dan rekening koran diberikan adalah benar rekening penerimaan penghasilan
-Tanyakan cara pembayaran untuk penghasilan yang tidak tercermin dan apakah alasan nya masuk akal dan ada dokumen yang dapat membuktikan alasan tersebut

113.Penghasilan calon debitur tidak tercermin pada rekening koran dan rekening koran diberikan adalah bukan rekening penerimaan penghasiln atau ada rekening koran penghasilan yang belum diberikan
-Mintakan rekening koran penghasilan lain nya 

114.Perbedaan BPR dan Bank Umum
-Hanya berbeda secara skala jangkauan saja, ada pun untuk produknya infinID akan memastikan perbedaan produk yang ditawarkan BPR dan Bank Umum berada dalam rentang yang ditawarkan infinID

115.Perbedaan infinID dan perusahaan sejenis lainnya
-infinID merupakan financing agent, selain menghubungnkan calon debitur dengan BPR dan bank umum, infinID juga akan melakukan uji tuntas terhadap profil calon debitur dan memilihkan opsi BPR dan bank umum yang cocok dengan profil calon debitur.

116.Peruntukan dana pinjaman lebih untuk berjaga-jaga atau keperluan yang sifat nya masih akan datang (tidak pasti)
-Arahkan calon debitur ke BPR atau bank umum yang menyediakan produk FLEX / pinjaman rekening koran / kredit multiguna

117.Pihak penerima manfaat pendidikan/rumah sakit tidak memiliki hubungan langsung dengan calon debitur
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan dan minta penerima manfaat atau sanak famili untuk mengajukan diri sebagai calon debitur


118.Plafon disetujui tidak sesuai dengan plafon diajukan (plafon lebih kecil atau plafon lebih besar)
-Plafon yang disetujui masih berupa plafon perkiraan yang jumlahnya dapat berubah sesuai dengan data, informasi dan dokumen diberikan calon debitur.

119.Produk yang dapat diajukan / produk yang ditawarkan infinID
-Calon debitur dapat memilih antara FIX, FLEX, atau FLIP. Akan tetapi, produk yang dapat diakses calon debitur sepenuhnya akan bergantung kepada keputusan BPR atau bank umum mitra infinID

120.Properti berdiri di lebih dari 1 (satu) sertifikat
-Lending partner mensyaratkan untuk properti berdiri di lebih dari 1 (satu) sertifikat, semua sertifikat nya harus dijaminkan

121.Properti berdiri di samping properti lain milik peminjam yang berbeda sertifikat
-Apakah terdapat akses langsung ke jalan pada properti yang akan dijaminkan?

122.Secara spesifik, alasan pengajuan pinjaman adalah ada tagihan kepada customer yang belum terbayar
-Tanyakan detail (besar tagihan, % tagihan terlambat, sejak kapan, dsb) tagihan customer yang belum terbayar tersebut.

123.Secara spesifik, tujuan modal usaha adalah untuk membayar biaya operasional usaha debitur (gaji, tunjangan, listrik & air, dsb)
-Tanyakan alasan calon debitur perlu meminjam modal usaha untuk membayar biaya operasional nya dan bagaimana pembayaran biaya operasional sebelum pengajuan ini

124.Secara spesifik, tujuan modal usaha adalah untuk membayar hutang usaha dari supplier
-Tanyakan alasan calon debitur perlu meminjam modal usaha untuk membayar hutang usaha dari supplier dan bagaimana pembayaran tagihan dari supplier sebelum pengajuan ini

125.Secara spesifik, tujuan modal usaha adalah untuk membayar pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan kewajiban pajak dan/atau pendapatan negara bukan pajak lain nya
-Tanyakan alasan calon debitur perlu meminjam modal usaha untuk membayar hutang pajak dan/atau pendapatan negara bukan pajak dan bagaimana pembayaran tagihan pajak dan/atau pendapatan negara bukan pajak selama ini

126.Secara spesifik, tujuan modal usaha adalah untuk membiayai pinjaman pemegang saham, pelunasan piutang pemegang saham, dividen, dan segala bentuk transaksi uang keluar ke pemegang saham atau pemilik usaha
-Gali kebutuhan pemegang saham atau pemilik usaha karena diindikasikan tujuan pengajuan adalah untuk kebutuhan dari pemegang saham atau pemilik usaha.

127.Sertifikat adalah Sertifika Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
-Pastikan jangka waktu SHMSRS akan berakhir

128.Sertifikat adalah Sertifikat Hak Guna Banungan (SHGB)
-Pastikan kapan jangka waktu SHGB akan berakhir 

129.Sertifikat adalah untuk rumah/rusun/ properti subsidi
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena sertifikat tidak dapat dilakukan pengalihan hingga 5 tahun dari saat pembelian dan melalui lembaga jasa keuangan khusus

130.Sertifikat adalah untuk tempat ibadah/fasilitas umum/sekolah dan/atau yayasan non komersil
-Pengajuan dapat dilanjutkan selama dasar kepemilikan sertifikat jelas

131.Sertifikat atas nama developer
-Pastikan status sertifikat sudah pecah atau belum

132.Sertifikat atas nama perusahaan
-Pastikan peminjam adalah direktur perusahaan pemilik sertifikat

133.Sertifikat atas nama perusahaan dan pemilik bukan direktur perusahaan tersebut
-Perlu dipastikan peminjam adalah komisaris perusahaan pemilik sertifikat dan sudah mendapat ijin dari direktru perusahaan

134.Sertifikat baru bisa diberikan fotocopy hitam putihnya saja
-Pastikan perihal sertifikat asli dan alasan peminjam melampirkan fotocopy sertifikat

135.Sertifikat belum pecah dan masih atas nama developer
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena proses pemecahan tidak jelas jangka waktunya

136.Sertifikat berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
-Perlu dilakukan pengecekan jangka waktu HPL berakhir

137.Sertifikat berupa girik/petok 
-Tidak dapat dilanjutkan karena jenis sertifikat tidak sesuai dengan kriteria dari lending partner

138.Sertifikat berupa girik/petok dan sedang dalam proses peningkatan
-Tidak dapat dilanjutkan sampai peningkatan menjadi SHM/SHGB selesai

139.Sertifikat blangko lama
-Dilakukan penggantian blangko sertifikat sebelum atau bersamaan dengan peminjam (tergantung LJK)

140.Sertifikat bukan milik peminjam sedang dijaminkan ke lembaga jasa keuangan lain
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan dan direkomendasikan kepada pemilik sertifikat untuk mengajukan balik sebagai peminjam

141.Sertifikat dihibahkan kepada Peminjam dengan surat hibah dan surat persetujuan ahli waris 
-Tanyakan apa memungkinkan pemilik sertifikat asli dan ahli warisnya dapat hadir pada saat pengikatan

142.Sertifikat dihibahkan kepada Peminjam dengan surat hibah tetapi tanpa surat persetujuan ahli waris 
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena hibah secara sepihak dan/atau tanpa persetujuan ahli waris tidak diperbolehkan

143.Sertifikat dihibahkan kepada Peminjam oleh pihak ketiga
-Pastikan ada atau tidak surat hibah dan persetujuan dari ahli waris pemilik sertifikat awal

144.Sertifikat hilang
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena peminjam perlu menggurus sertifikat pengganti yang tidak jelas jangka waktunya

145.Sertifikat lebih dari 1 (satu)
-Apakah properti yang akan dijaminkan berdiri di lebih dari 1 (satu) sertifikat?

146.Sertifikat masih atas nama pihak ketiga tetapi ada Akta Jual Beli (AJB) 
-Mintakan juga kwitansi dan/atau bukti bayar lunas bersama dengan Akta Juali Beli (AJB) dan sertifikat

147.Sertifikat masih atas nama pihak ketiga tetapi ada Akta Jual Beli (AJB), tetapi belum dilakukan pembayaran lunas 
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena peminjam belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dituliskan di  Akta Jual Beli (AJB) sehingga sertifikat belum menjadi hak milik peminjam

148.Sertifikat masih atas nama pihak ketiga tetapi ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)  tidak dapat dijadikan sebagai jaminan

149.Sertifikat masih atas nama pihak ketiga tetapi ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan/atau Akta Jual Beli (AJB)
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena sertifikat milik pihak ketiga tanpa dasar penguasaan yang jelas tidak dapat dijadikan sebagai jaminan

150.Sertifikat milik peminjam sedang dijaminkan ke lembaga jasa keuangan lain
-Tanyakan sertifikat dijaminkan dimana, berapa outstanding nya dan apakah keberatan untuk dilakukan takeover

151.Sertifikat pernah dijaminkan ke lembaga jasa keuangan lain
-Pastikan sudah dilakukan roya pada sertifikat

152.Sertifikat rusak (basah, sobek. terbakar, dsb)
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena peminjam perlu menggurus sertifikat pengganti yang tidak jelas jangka waktunya

153.Sertifikat sedang dalam kasus hukum
-Tanyakan sertifikat sedang dalam kasus hukum apa

154.Sertifikat sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena proses sengketa & putusan pengadilan tidak jelas jangka waktunya

155.Sertifikat sedang dijaminkan ke lembaga jasa keuangan lain dan tidak bisa dilakukan takeover
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena sertifikat tidak dapat dijaminkan di dua lembaga jasa keuangan yang berbeda

156.Sertifikat SHGB dan jangka waktunya sudah habis
-Perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu SHGB

157.Sertifikat SHMSRS dan jangka waktunya sudah habis
-Perlu dilakukan perpanjangan dari pihak developer / pengelola properti

158.Sertifikat sudah pecah dan masih atas nama developer
-Sertifikat perlu dilakukan balik nama ke peminjam

159.Sertifikat terdampak perubahan tata kota (i.e. zonasi, perluasan kawasan, dsb)
-Konfirm mengenai detail perubahan tata kota (nama proyek, estimasi dimulai, status proyek, dsb) dan crosscheck dengan berita di internet

160.Status perkawinan debitur adalah cerai hidup
-Ketahui asal dan kapan perolehan jaminan dan apakah pernah dibuatkan surat pembagian harta pada saat proses perceraian

161.Sudah berapa lama infinID berdiri?
-infinID berdiri sejak tahun 2022.

162.Suku bunga/simulasi angsuran/tabel angsuran/pembayaran bulanan
-Suku bunga umumnya berkisar antara 12% s/d 18% per tahun, untuk simulasi / tabel, berikan tangkapan layar dari halaman berikut

163.Sumber penghasilan usaha yang akan dibiayai akan digunakan untuk membayar sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman diajukan
-Pastikan seminimal mungkin penghasilan eksisting calon debitur cukup untuk membayar bunga atau angsuran bulanan pinjaman diajukan

164.Sumber penghasilan usaha yang akan dibiayai akan digunakan untuk membayar sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman diajukan karena penghasilan eksisting calon debitur  tidak cukup untuk membayar bunga atau angsuran bulanan pinjaman diajukan
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena produk ditawarkan adalah bukan kredit modal kerja murni dan kelangsungan bayar dari sumber penghasilan calon debitur diragukan

165.Tagihan supplier belum terbayar atau selama ini dibayarkan telat sehingga calon debitur memerlukan pencairan dana pengajuan
-Pastikan calon debitur memiliki perencanaan penyeleasaian terhadap ketidakmampuan calon debitur untuk membayar tagihan suppliernya

166.Tenor pinjaman
-Tenor diberikan hingga 20 tahun tergantung dari produk dan pertimbangan BPR/Bank Umum, namun pada umumnya tenor awal diberikan berkisar dari 1 sampai dengan 5 tahun

167.Terdapat akses bukan jalan umum (properti pihak ketiga) dari properti yang akan dijaminkan 
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena akses jalan selain jalan umum tidak diterima

168.Terdapat beda luas bangunan tercantum pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luas bangunan fisik
-Pastikan IMB dilampirkan adalah IMB terbaru, dan jika bukan, maka arahkan calon debitur untuk segera membuat IMB atas perubahan bentuk bangunan nya

169.Terdapat beda luas bangunan tercantum pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan luas bangunan fisik
-Pastikan IMB dilampirkan adalah IMB terbaru, dan jika bukan, maka arahkan calon debitur untuk segera membuat IMB atas perubahan bentuk bangunan nya

170.Terdapat beda luas bangunan tercantum pada Pajak Bumi Bangunan dengan luas bangunan fisik
-Cek apakah luas bangunan fisik sesuai dengan IMB atau tidak

171.Terdapat beda luas bangunan tercantum pada Pajak Bumi Bangunan dengan luas bangunan fisik dan IMB
-Terdapat beda luas bangunan tercantum pada Pajak Bumi Bangunan dengan luas bangunan fisik dan IMB

172.Terdapat beda luas tanah tercantum di sertifikat dengan luas tanah tercantum pada akta jual beli (AJB)
-Dengan asumsi calon debitur telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan pembelian dilakukan lewat tata cara/prosedur dan dokumen yang sah, pada kasus luas tanah tercantum > luas tanah pada AJB, kelebihan menjadi hak calon debitur

173.Tidak terdapat akses jalan dari properti  yang akan dijaminkan
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena harus ada akses jalan pada properti yang akan dijaminkan

174.Tujuan dana adalah untuk pelunasan hutang dan tujuan lain nya
-Pastikan dana hasil pencairan  diprioritaskan untuk pelunasan hutang 

175.Tujuan dana untuk rumah sakit, adalah untuk pengobatan sakit kritis calon debitur
-Pastikan calon debitur masih mempunyai sumber penghasilan dan sumber penghasilan nya tidak terganggu karena penyakit diderita calon debitur

176.Tujuan dana untuk rumah sakit, adalah untuk pengobatan sakit kritis calon debitur, dan selama pengobatan calon debitur tidak memiliki sumber penghasilan
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena produk ditawarkan karena kelangsungan bayar dari sumber penghasilan calon debitur diragukan

177.Usaha yang akan dibiayai bukan milik / tidak dijalankan oleh calon debitur
-Tanyakan hubungan pemilik atau pihak yang menjalankan usaha yang akan dibiayai dengan calon debitur

178.Usaha yang akan dibiayai merupakan usaha terkait jasa keuangan
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena lembaga jasa keuangan secara eksplisit dilarang OJK untuk memberikan pembiayaan sesama lembaga jasa keuangan

179.Usaha yang akan dibiayai merupakan usaha yang industri nya yang bertentangan dengan hukum Indonesia / dilarang di Indonesia / ilegal, i.e. perjudian, narkotika, dsb
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan karena lembaga jasa keuangan secara eksplisit dilarang OJK untuk memberikan pembiayaan ke usaha yang industri nya yang bertentangan dengan hukum Indonesia / dilarang di Indonesia / ilegal, i.e. perjudian, narkotika, dsb

180.Usaha yang akan dibiayai merupakan usaha yang industri nya yang tidak berijin/memiliki ijin usaha
-Tanyakan apakah usaha calon debitur berupa usaha perorangan

181.Usaha yang akan dibiayai milik / tidak dijalankan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan calon debitur
-Pengajuan tidak dapat dilanjutkan dan minta pemilik usaha yang akan dibiayai untuk mengajukan diri sebagai calon debitur

182.Usaha yang akan dibiayai milik keluarga sedarah (vertikal maks. 2 tingkat) / horizontal (saudara kandung)
-Lakukan wawancara kepada pemilik usaha. untuk memastikan calon debitur tidak dipinjam nama nya

183.Apa itu infinID
-Platform yang menghubungkan pengguna dengan Lembaga Jasa Keuangan resmi untuk fasilitas Dana Properti Multiguna dengan jaminan sertifikat rumah atau properti.

184.Status perizininan/legalitas infinID

-PT Inovasi Finansial untuk Indonesia (infinID) saat ini:
a. Berbadan hukum di Indonesia yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
b. Resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor izin 008554.01/DJAI.PSE/11/2022
c. Resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada klaster Financing Agent dengan nomor S-135/NB.22/2023
d. Anggota Asosiasi Fintech (AFTECH) Indonesia dengan nomor anggota 680/REG/AFT/SU

185.Kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
-infinID selalu berupaya memberikan layanan terbaik dengan memfasilitasi kamu sebagai pengguna mendapatkan pinjaman dari mitra Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terpercaya. infinID akan mengidentifikasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang sesuai dengan kebutuhan pinjaman kamu.

186.Contact center infinID
-Kamu dapat menghubungi infinID melalui:

a. Media sosial infinID (Instagram & Facebook)
b. Official WhatsApp : 085186668580
Pertanyaan kamu akan infinID jawab setiap hari kerja jam 09:00-17:00 WIB.

187.Lokasi kantor infinID
-Kantor operasional infinID bertempat di Komplek Duta Mas Fatmawati, Jakarta Selatan.

188.Aplikasi infinID
-Saat ini infinID belum memiliki aplikasi pada Play Store maupun App Store untuk pengajuan pinjaman. Mohon untuk tetap waspada jika ada pihak yang mengatasnamakan infinID.  

189.Perbedaan biaya angsuran tetap pada infinID Fix & infinID Flip dengan pembayaran minimum infinID Flex
-infinID Fix dan infinID Flip memberikan fasilitas kepada kamu untuk membayar angsuran tetap setiap bulannya. Sedangkan, infinID Flex memfasilitasi kamu untuk membayar biaya cicilan dengan pembayaran minimum dengan 2 pilihan yaitu bayar sekitar 2.5% dari plafon atau bayar bunga saja. 

Apabila selama masa waktu tenor, kamu membayar biaya cicilan dengan skema pembayaran minimum maka ada sisa biaya cicilan yang akan dibebankan di akhir pelunasan.  

190.Proses pendaftaran 
a. Mengisi Formulir Pendaftaran
b. Setelah disetujui lengkapi dokumen untuk proses Formulir Pengajuan
c. infinID akan verifikasi Formulir Pengajuan
d. Jika sesuai dengan ketentuan bank, infinID akan lakukan kunjungan
e. infinID menentukan lembaga keuangan 
f. Proses akad akan dilakukan 

191.Perbedaan Formulir Pendaftaran dan Formulir Pengajuan
-Pada Formulir Pendaftaran, kamu diarahkan untuk mengisi informasi mengenai data pribadi, data penghasilan, data nilai properti, tujuan kebutuhan pinjaman dan lainnya. 
Sedangkan Formulir Pengajuan akan diberikan apabila pendaftaran kamu telah disetujui oleh infinID. Sehingga Formulir Pengajuan untuk melengkapi dokumen tambahan yang infinID butuhkan. 

192.Tujuan Formulir Pendaftaran
-Pengisian Formulir Pendaftaran untuk membantu infinID melakukan verifikasi data yang diberikan.

193.Syarat dan ketentuan
-Secara umum, infinID dapat melayani pengguna dengan kriteria berikut:
a. Usia di bawah 53 tahun
b. Memiliki penghasilan minimal Rp5 juta/bulan
c. Memiliki properti (rumah, ruko, atau apartemen) yang bisa dijadikan jaminan
d. Jaminan berupa sertifikat kepemilikan properti SHM, SHGB atau SHMSRS

Lihat syarat dan ketentuan lengkap di sini infinid.id/cara-kerja

194.Durasi waktu verifikasi Formulir Pendaftaran
-infinID akan melakukan verifikasi Formulir Pendaftaran kamu paling lambat 5 menit melalui nomor WhatsApp yang terdaftar.

195.Area pelayanan
-Saat ini infinID baru melayani wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

196.BI Checking
-Mitra bank infinID akan melakukan pengecekan riwayat pinjaman sebagai salah satu pertimbangan keputusan. Banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan pengajuan disetujui. Ada beberapa pengguna yang sudah infinID bantu untuk proses pemberian pinjaman meskipun ada kendala pada riwayat pinjaman. 

infinID sangat menyarankan pengguna untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu.

197.Plafon pinjaman
-Plafon pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil analisis terhadap data yang kamu berikan. infinID dan mitra bank infinID akan memberikan skema pinjaman yang paling tepat untuk kamu.

198.Lama proses pemberian pinjaman
-Pemberian pinjaman akan dilakukan dalam 2 minggu setelah dokumen sudah dilengkapi.

199.Alur dan proses
-Alur dan proses pengajuan infinID yaitu sebagai berikut: 

a. Kamu dapat mengisi Formulir Pengajuan melalui tautan berikut: infinid.link/apply-inbound 

b. infinID akan memberikan informasi hasil verifikasi pengajuan kamu

c. infinID akan memberikan informasi mengenai persetujuan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan memberikan pendanaan

d. Apabila disetujui, maka infinID mengundang kamu (dan pasangan) untuk hadir bersama perwakilan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dihadapan notaris untuk penandatanganan perjanjian fasilitas dan penyerahan sertifikat

Pada saat kamu mengisi pengajuan pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diinformasikan kepada infinID yaitu terdiri dari:

- Data Pribadi
- Data Properti
- Data Penghasilan
- Tujuan Pinjaman
- Riwayat Kredit

Selain itu di akhir Formulir Pendaftaran, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengambilan selfie/swafoto.

200.Dokumen persyaratan pengajuan infinID
-Dokumen Formulir Pengajuan terdiri dari: 

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. NPWP
c. Slip Gaji
d. Rekening Koran
e. Surat Keterangan Kerja
dan dokumen lainnya sesuai ketentuan masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK)

201.Durasi waktu untuk melengkapi dokumen
-Kamu dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan sekitar 15-30 menit.

202.Verifikasi dokumen Formulir Pengajuan 
-Pengecekan dokumen akan diinformasikan 1 hari kerja melalui nomor WhatsApp yang telah kamu daftarkan. 

203.Bagaimana cara pengguna mengetahui status perkembangan pengajuan?
-Silakan masuk melalui website infinID agar kamu dapat mengamati perkembangan status pengajuan kamu. Selain itu, infinID akan menghubungi kamu apabila terdapat informasi terbaru.

204.Apakah sudah pasti disetujui?
-Formulir Pengajuan yang telah kamu lengkapi akan infinID verifikasi terlebih dahulu. Hasil verifikasi tersebut akan infinID informasikan melalui nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.

205.Indikator yang memengaruhi persetujuan pengajuan
-
Mitra Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah bekerja sama dengan infinID akan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu terdiri dari:
a. Riwayat kredit kamu
b. Nilai pinjaman yang kamu ajukan terhadap nilai properti
c. Besar angsuran pinjaman lainnya terhadap penghasilan kamu

206.Alasan pengajuan ditolak
-Apabila pengajuan yang kamu ajukan tidak disetujui maka, terdapat data dan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perlu dipahami kembali terkait ketentuan dan persyaratan pengajuan infinID.

207.Pengajuan pinjaman langsung di kantor infinID
-
Untuk saat ini proses pengajuan pinjaman masih dilakukan dengan mengisi Formulir Pengajuan: infinid.link/apply-inbound 
Namun, apabila ada kendala pada saat mengisi formulir, kamu bisa hubungi infinID untuk mendapatkan bantuan. Pastikan kamu membuka formulir melalui browser Google Chrome.

208.Cara mengubah informasi kontak pribadi
-Kamu bisa log in melalui website infinid.id dan mengubah data yang ingin kamu perbaiki. Apabila terdapat kendala dalam mengubah data maka, kamu dapat menghubungi kami.

209.Biaya admin
-Tidak ada biaya pada tahap pengajuan, namun biaya akan dibebankan saat pinjaman disetujui dan ada opsi mekanisme untuk mengambil biaya dari dana yang diberikan. 
Pada saat proses pinjaman akan ada biaya sekitar 5% dari nilai plafon pinjaman yang diajukan. Namun, untuk informasi dan perhitungan biaya tambahan tersebut akan diinformasikan oleh infinID pada saat proses pendanaan berjalan.

210.Cara bayar angsuran
-Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui rekening yang disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pemberi fasilitas pendanaan. Instruksi terkait pembayaran tersebut akan diinformasikan melalui WhatsApp infinID.

211.Pihak pemberi pinjaman

infinID akan berperan sebagai platform untuk membantu kamu mendapatkan pinjaman dari mitra bank infinID yaitu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

212.Apakah ada biaya jika dibatalkan pengajuannya?
-Proses pendanaan dapat dibatalkan dan tidak dikenakan biaya.

213.Tenor pinjaman
-Tenor pinjaman yang tersedia umumnya mulai dari 3 tahun. Angka pastinya tergantung dari data yang infinID terima dan analisis. infinID dan mitra bank infinID akan memberikan skema pinjaman yang paling tepat untuk kamu.

214.Konsekuensi jika telat bayar angsuran
-Apabila kamu terlambat membayar biaya angsuran dan melewati jatuh tempo maka akan dikenakan biaya sekitar 0,1% perharinya.

215.Biaya pinalti
-Tergantung produk pinjaman yang disetujui dan kebijakan mitra bank. Terdapat beberapa produk pinjaman yang tidak dikenakan biaya pinalti untuk pelunasan awal. 

216.Suku bunga pinjaman
-Bunga pinjaman infinID mulai dari 1,5% per bulan. Angka pastinya tergantung dari data yang infinID terima dan analisis. infinID dan mitra bank infinID akan memberikan skema pinjaman yang paling tepat untuk kamu.

217.Ketentuan minimum nilai properti
-Kamu dapat mengajukan jaminan dengan estimasi nilai properti minimal Rp250 juta.

218.Jaminan yang diterima 
-Saat ini, infinID menerima sertifikat properti seperti rumah, ruko dan apartemen yang dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.

219.Apakah bisa take over?
-infinID dapat membantu kamu untuk melakukan pemindahan/take over pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Tapi, pengajuanmu akan infinID verifikasi terlebih dahulu.

220.Akta Jual Beli
-Mohon maaf Akta Jual Beli tidak bisa dijadikan sebagai jaminan karena tidak memiliki cukup kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan suatu obyek dan tidak dapat dipasang sebagai Hak Tanggungan. 
Tapi, infinID bisa bantu untuk melakukan perubahan status dari Akta Jual Beli ke Sertifikat Hak Milik dengan biaya yang akan ditentukan.

221.
Akta Jual Beli atas nama orang tua
-Sertifikat atas nama orang tua bisa dijaminkan, tapi pastikan sudah disetujui dan bisa hadir saat penandatanganan.

222.Apakah sertifikat atas nama orang lain bisa diterima?
-Sertifikat atas nama orang lain bisa diterima, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

a. Pihak tersebut merupakan pasangan, orang tua dan saudara kandung 
b. Pihak tersebut telah menyetujui sertifikat dijadikan jaminan
c. Pihak tersebut bersedia hadir pada saat proses penandatanganan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan

223.Sertifikat atas nama almarhum orang tua
-Sertifikat atas nama almarhum orang tua perlu dibalik nama terlebih dahulu ke masing-masing ahli waris.

224.Sertifikat atas nama almarhum orang tua tapi pengguna masih dibawah umur
-Pengajuan pinjaman harus diwakili oleh pihak yang sudah dewasa. Selain itu, sertifikat tersebut harus dibuatkan surat penetapan pengadilan, dimana pengguna berkomitmen bahwa pinjaman akan digunakan dengan baik sesuai dengan tujuan pinjaman.

225.Girik sebagai jaminan
-Girik tidak bisa diterima sebagai jaminan dikarenakan proses perubahan girik menjadi sertifikat akan membutuhkan waktu sekitar 1 tahun dan hal tersebut rawan gugatan dari pihak lain.

226.Sertifikat sedang dijaminkan
-infinID tidak dapat memberikan pinjaman apabila sertifikat yang ingin diajukan sudah dijadikan jaminan untuk pinjaman di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain. Namun, infinID dapat memfasilitasi kamu apabila ingin melakukan pemindahan/take over pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain kepada infinID.

227.Lokasi jaminan di luar Jabodetabek
-Tidak bisa dikarenakan untuk saat ini infinID masih melayani jaminan yang berlokasi di Jabodetabek dan sekitarnya.

228.Bagaimana jika lokasi akses ke rumah yang dijaminkan sulit 
-infinID akan membantu kamu untuk melakukan verifikasi mengenai lokasi dan kondisi jaminan yang kamu akan berikan. Persetujuan akan diinformasikan sekitar 2-3 hari kerja.

229.Bagaimana jika Akta Jual Beli masih diproses ke SHM?
-Sebaiknya, Akta Jual Beli (AJB) yang sedang diproses balik nama harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, kamu bisa beritahukan estimasi waktu penyelesaiannya kepada infinID agar infinID dapat mempertimbangkannya kembali.

230.Sertifikat atas nama orang tua
-Kamu dapat mengajukan jaminan sertifikat atas nama orang tua namun, perlu dipastikan pemilik sertifikat telah menyetujui bahwa sertifikat akan dijadikan jaminan dan pemilik sertifikat bersedia hadir saat proses penandatanganan.

231.Sertifikat atas nama mertua
-Sertifikat tersebut tidak bisa diajukan sebagai jaminan apabila belum dilakukan proses balik nama. Oleh karena itu, infinID menyarankan kamu untuk melakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman atau pengajuan dilakukan oleh pasanganmu tanpa proses balik nama.

232.Sertifikat atas nama almarhum orang tua angkat
-Sertifikat tersebut harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu. Mohon untuk pastikan dokumen yang dimiliki sudah lengkap yaitu terdiri dari surat pernyataan waris, surat keterangan waris, surat pembagian waris dan dokumen lainnya.

233.Sertifikat atas nama almarhum pasangan
-Sertifikat tersebut harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

234.Sertifikat atas nama saudara kandung (kakak/adik) bisa dijaminkan?
-Sertifikat milik saudara kandung dapat dijadikan jaminan. Namun, mohon dipastikan kembali pemilik sertifikat tersebut telah menyetujui bahwa sertifikat akan dijadikan jaminan dan bersedia hadir saat proses penandatanganan.

235.Sertifikat atas nama saudara jauh (Bude, om, tante dan lainnya)
-Mohon maaf, saat ini infinID tidak dapat menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan. infinID menyarankan kamu untuk melakukan proses balik nama terlebih dahulu.

236.Apa itu proses kunjungan dan interview?
-Setelah pengajuan disetujui, maka infinID akan menghubungi lebih lanjut mengenai mekanisme proses pinjaman yang diajukan. Kunjungan dan interview yang dilakukan infinID untuk mengenal dan mengetahui kebutuhan pinjaman yang kamu ajukan.

237.Alasan pentingnya proses kunjungan
-Kunjungan dilakukan agar memudahkan infinID dalam melanjutkan proses pengajuan kamu dengan mengetahui dan mengenal kebutuhan pinjaman, kondisi jaminan dan faktor lainnya.

238.Dokumen yang perlu disiapkan saat kunjungan

-Setelah menyepakati jadwal kunjungan, maka kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang sebelumnya kamu berikan kepada infinID. Pada saat kunjungan dilakukan, infinID akan bantu verifikasi dokumen tersebut secara langsung.

239.Proses akad
-infinID akan mempersiapkan dan menyepakati jadwal akad tersebut. Proses ini akan dilakukan bersama dengan Notaris. Setelah akad ini telah dilakukan, maka pemberian pinjaman dana akan segera kamu terima.

240.Apa yang perlu disiapkan saat akad
-Apabila jadwal akad sudah disepakati, maka kamu perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan saat proses akad. Informasi dokumen yang perlu dibawa akan diinformasikan oleh infinID sebelum proses akad dilakukan.

241.Apa ada biaya yang akan dibayarkan saat akad?
-Bunga pinjaman infinID mulai dari 1,5% per bulan. Angka pastinya tergantung dari data yang infinID terima dan analisis. infinID dan mitra bank infinID akan memberikan skema pinjaman yang paling tepat untuk kamu.

242.Keamanan data pribadi pengguna
infinID sudah lolos sertifikasi ISO 27001:2013 sehingga semua  informasi yang diberikan disimpan secara aman dan dipastikan kerahasiannya dari pihak yang tidak berwenang ataupun ancaman lainnya.

243.Oknum yang mengatasnamakan infinID
-Kamu perlu waspada apabila terdapat oknum atau pihak yang mengatasnamakan infinID. infinID hanya menghubungi kamu melalui:

a.Media sosial infinID: (Instagram @infinidindonesia & Facebook @infinidindonesia)
b. Official WhatsApp infinID: 085186668580
c. Email: hello@infinID.id

244.Tidak bisa ambil selfie/swafoto
-Jika kamu tidak bisa mengambil foto selfie/swafoto, mohon dipastikan kembali pada saat pengambilan foto tidak ada objek yang menghalangi.

245.Bagaimana jika tidak bisa mengisi Formulir Pendaftaran
-Pastikan membuka formulirnya melalui browser Google Chrome. 
Apabila kamu tidak bisa membuka link tersebut dapat mencoba kembali untuk mendaftar pengajuan melalui official website infinID: infinid.id. Jika masih terdapat kendala, infinID menyarankan kamu untuk mencoba mengakses link tersebut melalui device/smartphone lain.  

246.Cara mendaftar menjadi agen infinID
-Silakan isi formulir sebagai agen di infinid.link/agen-daftar 
Setelah mengisi data lengkap, kamu akan menerima PDF kontrak melalui email. Kemudian, silakan untuk mencetak dokumen kontraknya, menandatangani di atas materai dan mengirimkan kembali ke infinID

247.Bagaimana jika pengguna ingin mengajukan pelunasan utang di mitra infinID
-Pelunasan utang dapat diajukan ke infinID dan akan diteruskan ke mitra rekanan infinID. 

248.Bagaimana skema pelunasan utang di mitra rekanan yang bekerja sama dengan infinID 
-Skema pelunasan utang mengacu pada kebijakan dari masing-masing mitra bank. 

249.Berapa bunga yang dibebankan mitra infinID ke pengguna?
-Bunga yang dibebankan ke pengguna mengacu pada kebijakan dari masing-masing mitra bank. infinID akan memberikan saran dan pilihan yang mendekati bunga dari mitra bank.

250.Siapa yang akan melakukan kunjungan?
-Proses kunjungan akan dilakukan oleh tim infinID di awal dan akan ada proses kunjungan selanjutnya dari tim mitra bank.

251.Berapa lama proses yang dibutuhkan dari awal sampai akad?
-Proses sampai akad bervariasi tergantung dari kelengkapan dokumen yang ada. Apabila semua dokumen dapat dilengkapi dengan cepat kemungkinan akad akan lebih cepat 1-2 minggu.

252.Berapa lama dana saya akan masuk ke rekening LJK?
-Pembayaran angsuran akan langsung diterima oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Jika angsuran dibayar menggunakan metode pembayaran ATM dan dilakukan di hari Jumat maka, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan menerima dana pembayaran di hari Senin. Hal ini sesuai dengan wa

253.Apakah saya akan mendapatkan notifikasi apabila pembayaran berhasil?
-Ya, notifikasi status pembayaran akan langsung dikirimkan melalui aplikasi. Jika Teman infinID belum menerima notifikasi, coba cek secara berkala di aplikasi infinID.

254.Apakah saya masih harus mengirimkan bukti pembayaran?
-Tidak. Mitra Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan terima notifikasi pembayaran secara langsung melalui sistem kami.

255.Apakah pembayaran dapat dilakukan melalui perbankan offline atau ATM?
-Tentu bisa. Ketika Teman infinID memilih pembayaran melalui perbankan offline, teller bank akan menyetorkan uang tunai secara manual ke Virtual Account. Namun, proses ini tidak direkomendasikan karena ada risiko kesalahan dalam memasukkan nominal biaya. Jika Teman infinID memilih melakukan pembayaran menggunakan ATM, pastikan Teman infinID membayar Virtual Account di bank yang sama. Apabila melalui ATM bank lain, ada kemungkinan risiko transaksi tertunda terjadi. Pastikan Teman infinID memasukkan nomor rekening tujuan yang benar dan sesuai.

256.Apakah saya bisa melakukan pembayaran pinjaman sekaligus untuk beberapa bulan?
-Teman infinID hanya bisa melakukan pembayaran pinjaman satu kali. Jika ada beberapa tagihan, Teman infinID bisa membayar tagihan satu per satu. Pastikan tagihan yang dibayar adalah tagihan dengan periode yang sudah jatuh tempo. Kemudian, Teman infinID bisa bayar tagihan untuk periode waktu selanjutnya.






<br>