Apakah sertifikat atas nama orang lain bisa diterima?
Sertifikat atas nama orang lain bisa diterima jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pihak tersebut merupakan pasangan, orang tua dan saudara kandung.
- Pihak tersebut telah menyetujui sertifikat dijadikan jaminan.
- Pihak tersebut bersedia hadir pada saat proses penandatanganan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan.
Related Articles
Sertifikat atas nama orang tua
Teman infinID dapat mengajukan jaminan sertifikat atas nama orang tua, namun perlu dipastikan pemilik sertifikat telah menyetujui bahwa sertifikat akan dijadikan jaminan dan pemilik sertifikat bersedia hadir saat proses penandatanganan.
Sertifikat atas nama almarhum orang tua
Sertifikat atas nama almarhum orang tua perlu dibalik nama terlebih dahulu ke masing-masing ahli waris.
Sertifikat atas nama mertua
Teman infinID dapat mengajukan jaminan sertifikat atas nama mertua selagi pasangan yang melakukan proses pengajuan. Namun, perlu dipastikan pemilik sertifikat telah menyetujui bahwa sertifikat akan dijadikan jaminan dan pemilik sertifikat bersedia ...
Sertifikat atas nama saudara kandung (kakak/adik) bisa dijaminkan?
Teman infinID dapat menjadikan sertifikat atas nama saudara kandung sebagai jaminan. Namun, perlu untuk memastikan kembali bahwa pemilik sertifikat tersebut telah menyetujui dan bersedia hadir saaat proses penandatanganan.
Sertifikat atas nama saudara jauh (Bude, om, tante dan lainnya)
Mohon maaf, saat ini infinID tidak dapat menerima sertifikat atas nama orang lain sebagai jaminan selain keluarga inti seperti ibu dan ayah kandung, kakak dan adik. infinID menyarankan agar Teman infinID melakukan proses balik nama terlebih dahulu.