Apakah sertifikat atas nama orang lain bisa diterima?

Apakah sertifikat atas nama orang lain bisa diterima?

Sertifikat atas nama orang lain bisa diterima jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Pihak tersebut merupakan pasangan atau orang tua.
  2. Pihak tersebut telah menyetujui sertifikat dijadikan jaminan.
  3. Pihak tersebut bersedia hadir pada saat proses penandatanganan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan.


    • Related Articles

    • Sertifikat atas nama orang tua

      Teman infinID dapat mengajukan jaminan sertifikat atas nama orang tua, namun perlu dipastikan pemilik sertifikat telah menyetujui bahwa sertifikat akan dijadikan jaminan dan pemilik sertifikat bersedia hadir saat proses penandatanganan.
    • Sertifikat atas nama almarhum orang tua

      Teman infinID dapat mengajukan pinjaman dengan sertifikat atas nama almarhum orang tua, namun harus menyertakan surat keterangan Hak waris (SKHW) dan semua nama yang tercantum pada surat tersebut harus mengetahui dan menyetujui proses pengajuannya.
    • Sertifikat atas nama mertua

      Teman infinID dapat mengajukan jaminan sertifikat atas nama mertua selagi pasangan yang melakukan proses pengajuan. Namun, perlu dipastikan pemilik sertifikat telah menyetujui bahwa sertifikat akan dijadikan jaminan dan pemilik sertifikat bersedia ...
    • Sertifikat atas nama saudara kandung (kakak/adik) bisa dijaminkan?

      Mohon maaf, saat ini infinID tidak dapat menerima sertifikat atas nama saudara kandung sebagai jaminan. InfinID menyarankan agar pemilik sertifikat tersebut yang mengajukan pinjaman.
    • Sertifikat atas nama saudara jauh (Bude, om, tante dan lainnya)

      Mohon maaf, saat ini infinID tidak dapat menerima sertifikat atas nama orang lain sebagai jaminan selain keluarga inti seperti ibu dan ayah kandung. infinID menyarankan agar Teman infinID melakukan proses balik nama terlebih dahulu.