Sertifikat atas nama orang lain bisa diterima jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pihak tersebut merupakan pasangan atau orang tua.
- Pihak tersebut telah menyetujui sertifikat dijadikan jaminan.
- Pihak tersebut bersedia hadir pada saat proses penandatanganan Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan.