Mohon maaf, Akta Jual Beli (AJB) tidak bisa dijadikan sebagai jaminan karena tidak memiliki cukup kekuatan hukum sebagai dasar kepemilikan suatu objek dan tidak dapat dipasang sebagai Hak Tanggungan.
Namun, infinID bisa membantu melakukan pengubahan status dari AJB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang akan ditentukan. Teman infinID bisa kunjungi tanahku.id untuk informasi lebih lanjut.
Related Articles
Bagaimana jika Akta Jual Beli masih diproses ke SHM?
Sebaiknya, Akta Jual Beli (AJB) yang sedang diproses balik nama harus diselesaikan terlebih dahulu. Namun, Teman infinID bisa memberitahukan estimasi waktu penyelesaian AJB tersebut kepada infinID agar dapat mempertimbangkannya kembali. Kunjungi ...
Girik sebagai jaminan
Girik tidak bisa diterima sebagai jaminan dikarenakan rawan gugatan dari pihak lain. Kunjungi tanahku.id jika membutuhkan bantuan terkait legalitas pertanahan, serta kebutuhan pembuatan akta Notaris lainnya.